Kamis, 10 November 2011

Hukum yang Tak Berpihak Kepada Rakyat Kecil

Pada tugas kelima Ilmu Sosial Dasar ini yang bertema “Warga Negara dan Negara” saya berpendapat bahwa banyak sekali kesenjangan antara berbagai golongan dalam bidang HAM dan Hukum contohnya negara yang lebih memihak kepada Orang kaya / Orang yang berkuasa dibandingkan dengan memihak kepada rakyat kecil yang sebetulnya juga perlu lindungan di mata hukum. Dan inilah contoh beberapa kasus dimana Hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil :
SURABAYA, KOMPAS - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Ibnu Tricahyo, Sabtu (9/7), menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah menunjukkan betapa hukum tidak berpihak kepada wong cilik (rakyat kecil).
”Hal itu juga menunjukkan MA (Mahkamah Agung) tidak konsisten dalam penerapan hukum karena sebelumnya MA memenangkan Prita secara perdata dalam kasus yang sama, yaitu sengketa dengan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, Banten,” ujar Ibnu yang dihubungi dari Surabaya.
Ia menegaskan, posisi Prita Mulyasari ketika berhadapan dengan RS Omni Internasional adalah sebagai wong cilik. Putusan MA ini menunjukkan bahwa pengadilan sebagai lembaga penegak hukum di segala tingkatan tidak berpihak kepada wong cilik. Begitu mudah dan galak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman untuk wong cilik. Sebaliknya, betapa sulitnya mereka melakukan hal yang sama terhadap koruptor yang merupakan elite politik dan pembesar kekuasaan.
`           Prita Mulyasari diadukan RS Omni Internasional karena tulisannya di surat elektronik (e-mail) dianggap mencemarkan nama baik RS itu. Prita mendapat pembelaan luas dari masyarakat. Sampai ada gerakan pengumpulan koin untuk membantu Prita membayar tuntutan RS Omni Internasional. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim menvonis bebas Prita. Oktober 2010, Prita menang dalam perkara perdata di tingkat kasasi MA.
Rasa keadilan
Menurut Ibnu, hakim MA yang menjatuhkan hukuman kepada Prita tidak memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Mereka membuat putusan hukum hanya berdasarkan penafsiran terhadap undang-undang (UU).
”Seharusnya hakim membuat putusan hukum untuk keadilan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat, bukan sekadar memenuhi penafsiran undang-undang,” papar Ibnu.
Sementara itu, Deddy Prihambudi, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menyatakan, putusan MA ini sangat berbahaya bagi pengembangan budaya demokrasi ekonomi di negeri ini. Hal ini merupakan pembungkaman terhadap masyarakat konsumen untuk menyatakan haknya saat berhadapan dengan korporasi negara ataupun korporasi bisnis.
”Prita itu customer RS Omni Internasional. Dia sudah membayar sehingga bukan hanya punya hak mendapatkan pelayanan atas apa yang sudah dibayar, melainkan juga punya hak kecewa kalau pelayanan tak sesuai dengan jumlah yang dibayarnya,” ujarnya.
Bukan musuh
Deddy juga menegaskan, Prita seharusnya bukan musuh bagi RS Omni. Ia adalah konsumen yang kecewa terhadap pelayanan atas apa yang sudah dibayar.
Menurut Deddy, putusan MA ini juga menunjukkan bahwa UU Teknologi Informasi harus direvisi karena banyak merugikan masyarakat dalam berhadapan dengan korporasi negara ataupun korporasi bisnis. Ia berharap pengacara Prita mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan novum baru sekaligus melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (ANO)


Bahkan  Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar juga menegaskan hal tersebut yaitu dalam sebuah artikel dari replubika yaitu sebagai berikut
PADANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar menegaskan, keadilan belum berpihak kepada masyarakat kecil yang tersandung masalah hukum. Hal itu terbukti dari banyaknya pihak yang dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara hanya karena melakukan perbuatan yang tidak selayaknya.
Hal itu diungkapkan Menkumham saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Padang, Sumatera Barat, Minggu (20/12/2009).Beberapa LP dan Rutan yang dikunjungai antara lain, LP Kelas II Pariaman, Rutan Kelas II Padang Panjang, LP Kelas II A Bukit Tinggi, dan LP Payakumbuh.
Dalam kunjunganya, Menkum HAM didampingi oleh sejumlah pejabat di antaranya, Walikota Padang Fauzi Bahar, Kepala Kantor Wilayah Depkum HAM Padang Sumarni Alam, dan seluruh Kalapas dan Karutan seluruh Padang.
Patrialis mengatakan, sudah selayaknya pemerintah dan aparat penegak hukum baik kepolisian dan Kejaksaan, memerhatikan persoalan keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat miskin yang tersandung hukum. Pasalnya, kasus kemanusiaan seperti ini cukup mengundang perhatian publik.
"Sebenarnya tidak hanya kasusnya Ny Minah dan Prita yang cukup mengundang perhatian publik tapi masih banyak kasus kemanusiaan serupa yang terjadi. Namun hanya sebagaian kecil kasus seperti ini yang terekspos media dan diketahui masyarakat," kata Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Sumbar, Patrialis juga menemukan hal serupa. Nurlaela, warga Padang Panjang, Sumbar, yang terpaksa menjalani hukuman kurungan empat bulan setelah dinyatakan bersalah mencuri dua kaleng susu ukuran kecil.
Dalam kesempatan yang sama, Ny Marlinda, narapidana empat bulan penjara, mengatakan dirinya masuk ke penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan maling kosmetik. "Saya masuk penjara karena maling kosmetik," kata Marlinda mengadukan nasibnya kepada Menkumham.
Patrialis menyatakan dirinya sudah berbicara kepada Jaksa Agung dan Kapolri mengenai kasus kemanusiaan ini agar lebih intensif lagi dalam penangan kasus ringan demikian. "Saya meminta bantua Mabes Polri dan Kejagung (dalam penanganan kasus demi kemanusiaan), kalau perlu ada undang-undang (UU) antara lembaga," katanya.
Kasus kemanusiaan, kata dia, tidak hanya akan dikoordinasikan dengan lembaga hukum, dirinya juga berjanji membawa penanganan perkara yang berbau kemanusiaan seperti kasus pencuri kakao, Ny Minah, Prita dan kasus kemanusiaan lainnya dalam Rapat Menkopolhukam pekan depan. "Kita akan bicarakan (penanganan kasus kemanusiaan) dengan Kapolri dan Jaksa Agung pada rapat Menkopolhukam," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah kasus kemanusiaan, mengundang perhatian publik dari kasus pencuri kakao, Ny Minah yang divonis 1,5 bulan, dan pencuri semangka yang divonis 2 bulan 10 hari. Atau Ny Nurlaela yang harus mendekam ditahan selama empat bulan karena mencuri dua kaleng susu ukuran kecil.
Dia mengatakan pembahasan tersebut tidak lain untuk menyamakan persepsi atau operasionalisasi penangan perkara yang harus mengedepankan kemanusiaan. Dikatakan, jangan sampai penanganan perkara yang berbau kemanusiaan itu, ujung-ujungnya masuk penjara. "Setidaknya bisa diselesaikan dahulu melalui mediasi," katanya.
Atau, kata dia, bisa saja penanganan kasus kemanusiaan itu, cukup ditahan selama satu minggu sebagai "shock therapy". "Penahanan satu minggu untuk pelaku pidana (tindak pidana ringan seperti mencuri untuk kebutuhan), sebagai hukuman untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Karena itu, dia berharap polisi dan kejaksaan, untuk memilah-milah mana kasus yang layak tetap maju ke pengadilan atau tidak. "Jaksa sendiri sebenarnya punya wewenang dalam penuntutan, maka setidaknya bisa memberikan tuntutan jangan terlalu besar," katanya.
Dia menambahkan, tentunya kita harus memerangi kejahatan yang berdampak untuk orang lain atau orang banyak. "Tapi harus dipertimbangkan juga (unsur kemanusiaannya)," katanya.


Kesimpulannya : Mungkin kita seakan tidak perduli dengan persoalan ini , tetapi coba kita pikirkan jika kita ada diposisi orang-orang yang masuk dalam persoalan ini alias jadi korban dari kesenjangan dimata mata Hukum / Hukum yang tidak seimbang ini. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan pernyataan undang-undang yaitu SEMUA ORANG AKAN BERSTATUS SAMA DIMATA HUKUM KARENA HUKUM BERSIFAT MENGIKAT, arti dari pernyataan itu adalah semua orang baik itu Presiden , Orang kaya , Orang miskin , dan berbagai golongan lainnya jika berada dimata Hukum adalah berstatus sama.Beda sekali kan dengan pelaksanaannya ?????? Hmm, kita doakan saja deh semoga hukum di Indonesia bisa jauh lebih baik lagi dari sekarang!!! Amien :D


Comments
0 Comments
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar